Kendari, BuletinNews.com – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan ini dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021, yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (26/9/2025).
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), dalam sambutannya mengapresiasi langkah strategis tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas institusi dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara profesional dan akuntabel.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
ASR juga menyoroti berbagai tantangan di lapangan, mulai dari perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, hingga masalah penunggakan iuran. Menurutnya, kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial bagi pekerja masih perlu ditingkatkan. Peran Jaksa Pengacara Negara pun dinilai vital dalam melakukan pendampingan hukum serta meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Mintje Wattu, melaporkan bahwa hingga 22 September 2025, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sultra baru mencapai 32,37% atau sekitar 330.000 dari total potensi 1,2 juta pekerja. Angka tersebut menempatkan Sultra di posisi ke-29 dari 38 provinsi.
“Sepanjang tahun 2025, manfaat yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan di Sultra mencapai Rp240 miliar untuk 21.000 kasus. Selain itu, diberikan pula beasiswa senilai Rp1,35 miliar bagi 334 anak peserta,” jelas Mintje.
MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi dan pengawasan, serta mempercepat peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara.
Komentar