Terkesan Tendensius, Mantan Ketua PWI Kolaka Ingatkan Jaga KEJ Dalam Menulis Berita

Mantan Ketua PWI Kolaka, Armin Arsyad

Kolaka, BuletinNews.com – Beredarnya informasi terkait dugaan pemberitaan tendensius oleh oknum wartawan salah satu media di Sultra memicu beragam tanggapan di kalangan insan pers di Sulawesi Tenggara. Pemberitaan tersebut dinilai memuat informasi internal perusahaan yang bersifat terbatas serta tidak mengedepankan prinsip keberimbangan.

Sejumlah wartawan di Sultra menilai pemberitaan tersebut berpotensi melanggar kaidah jurnalistik karena dianggap hanya mengangkat satu sudut pandang. Bahkan, muncul kabar bahwa penulisan berita tersebut dipicu kekecewaan karena tidak dilibatkan dalam kegiatan perusahaan tertentu.

“Jika benar informasi yang disampaikan bersifat terbatas lalu dipublikasikan tanpa verifikasi yang cukup, tentu hal itu bisa mencederai profesionalisme pers,” ujar seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka, Armin Arsyad, menyayangkan jika benar pemberitaan dilakukan dengan cara yang tidak profesional. Menurutnya, wartawan harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas.

“Wartawan hendaknya menulis berdasarkan fakta, bukan karena emosi akibat tidak diundang atau tidak dilibatkan dalam kegiatan suatu instansi atau perusahaan,” katanya.

Ia menjelaskan, KEJ menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Selain itu, wartawan juga wajib menguji informasi dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Armin menambahkan, ketentuan Dewan Pers juga memperbolehkan perusahaan atau instansi memilih media atau wartawan yang diundang untuk meliput suatu kegiatan. Oleh karena itu, menurutnya, wartawan tidak memiliki dasar untuk merasa tersinggung jika tidak dilibatkan dalam sebuah acara.

“Jika ada pemberitaan yang dinilai tidak profesional, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi. Apabila tidak dilakukan, pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena maraknya media daring baru yang memudahkan siapa saja menjadi wartawan tanpa pemahaman memadai terhadap kaidah jurnalistik. Kondisi ini, kata dia, berdampak pada meningkatnya laporan masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap tidak berimbang.

Armin berharap seluruh insan pers dapat menjaga profesionalisme dan marwah profesi dengan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, serta independensi dalam setiap pemberitaan.



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar