Perjuangkan Hak Buruh, KSBSI Kolaka Diterima Audiensi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Ketua KSBSI DPC Kolaka, Berty Layuk, S.Kep

Kolaka, BuletinNews.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Kolaka resmi mendapatkan undangan audiensi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat C, Gedung B Lantai 7, Kemenaker RI, Jakarta Selatan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang diajukan KSBSI Kolaka tertanggal 25 September 2025, terkait dugaan sejumlah permasalahan ketenagakerjaan di PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) dan mitra perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam surat tersebut, KSBSI Kolaka menyoroti adanya dugaan sejumlah persoalan penting, antara lain:

  1. Dugaan perbedaan upah antarpekerja yang tidak sesuai ketentuan.
  2. Pekerja asing yang diduga masuk tanpa prosedur jelas.
  3. Dugaan pemotongan upah untuk BPJS yang tidak diikuti dengan pendaftaran peserta.
  4. Ketidakterbukaan dugaan pemotongan upah dan tunjangan sakit.
  5. Pengawasan yang dinilai lemah di PT IPIP sehingga diduga banyak pekerja tidak memperoleh haknya.

Selain itu, KSBSI juga menyampaikan pengaduan terkait dugaan ketidakadilan terhadap tenaga kerja di PT Medika Yakespen Utama, di mana sebagian pekerja mengaku tidak mendapatkan perlakuan layak.

Ketua KSBSI DPC Kolaka, Berty Layuk, S.Kep, dalam keterangannya menegaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah serius untuk memperjuangkan hak-hak buruh di wilayah Kolaka.

“Kami berharap Kemenaker RI benar-benar mendengarkan keluhan para pekerja dan menindaklanjuti dengan langkah tegas. Ini bukan hanya soal hak finansial, tetapi juga soal martabat dan keadilan bagi tenaga kerja lokal yang telah lama berkontribusi dalam industri di Kolaka,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa KSBSI Kolaka siap membawa seluruh data dan bukti pendukung untuk disampaikan langsung dalam pertemuan tersebut.

“Kami akan membawa dokumen lengkap dan laporan lapangan. Harapan kami, hasil audiensi ini bisa menjadi awal dari perbaikan sistem ketenagakerjaan di wilayah industri Kolaka,” tambahnya.

Sementara itu, Kemenaker RI melalui surat bernomor B-5/1732/AS.00.02/X/2025 yang ditandatangani oleh Rinaldi Umar, S.H., M.H., selaku Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, meminta agar pertemuan dihadiri maksimal lima orang perwakilan KSBSI Kolaka.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar