PANRB dan BKN Matangkan Skema Pemindahan ASN ke IKN

Jakarta, BuletinNews.com – Pembentukan Kabinet Merah Putih membawa dinamika baru dalam tata kelola pemerintahan, termasuk rencana pemindahan kementerian/lembaga (K/L) serta aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut proses ini memerlukan penyesuaian menyeluruh agar selaras dengan struktur kabinet baru dan prioritas strategis nasional.

“Pemindahan K/L dan ASN ke IKN harus disesuaikan dengan dinamika organisasi dan arah pembangunan terkini,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/04/2025) di Jakarta.

Rini menjelaskan bahwa sejak 2022 Kementerian PANRB telah merumuskan strategi pemindahan berbasis penapisan kelembagaan dengan mempertimbangkan peran strategis, kesiapan infrastruktur, dan fungsi institusi. Namun, terbentuknya Kabinet Merah Putih pada akhir 2024 memunculkan kebutuhan baru, seperti penyesuaian struktur kelembagaan, penataan SDM, serta pemetaan ulang aset instansi.

“Penapisan ulang akan dilakukan pada 2025–2026 berdasarkan strategi pembangunan terbaru di IKN. Saat ini, penataan organisasi K/L masih dalam tahap konsolidasi internal,” tambahnya.

Menanggapi kebutuhan teknis pemindahan ASN, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa BKN telah menyiapkan Layanan ASN Pindah ke IKN dalam platform ASN Digital. “Layanan ini akan memfasilitasi proses mulai dari pengusulan hingga penempatan ASN di kawasan IKN,” ujar Zudan.

Selain pemindahan ASN, rapat kerja juga membahas pentingnya transformasi digital pemerintahan desa. Menteri Rini menekankan bahwa transformasi ini tidak hanya soal teknologi, tetapi juga menyentuh aspek penguatan SDM, perubahan budaya kerja, dan penyusunan proses bisnis yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.

Kementerian PANRB bersinergi dengan berbagai instansi seperti Kemenkominfo, Bappenas, BSSN, Kemendagri, dan Kemendes untuk membangun ekosistem digital desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan dukungannya terhadap rencana pemindahan ASN secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan hunian di IKN. Ia juga menekankan pentingnya percepatan transformasi digital hingga ke tingkat desa.

“Skema pemindahan ASN harus berdasarkan timeline yang jelas dan terukur. Sementara transformasi digital harus mengacu pada UU No. 59/2024 tentang RPJPN 2025–2045, dengan prioritas pada tata kelola digital yang efektif,” tegas Zulfikar saat membacakan kesimpulan rapat.

Rencana pemindahan ASN dan digitalisasi desa ini menjadi tonggak penting dalam menyambut pemerintahan baru dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif.



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar