Menghidupkan Kembali Semangat Koperasi, Solusi Hukum dan Inovasi di Tengah Persaingan Pasar

BuletinNews.com – Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai sokoguru perekonomian nasional, koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan dominasi ritel modern, koperasi menghadapi tantangan serius untuk tetap relevan dan kompetitif.

Menurut Nyulistiowati Suryanti (2021) dalam Hukum Perusahaan, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang mengutamakan partisipasi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan menurunnya keterlibatan anggota dan lemahnya daya saing koperasi desa, seperti yang dialami Koperasi Sumber Makmur di Desa Suka Maju.

Revitalisasi dari Dalam: Peran Pengurus Koperasi

Agar koperasi dapat kembali berfungsi optimal, pengurus perlu melakukan revitalisasi fungsi dan nilai koperasi dengan memperkuat partisipasi anggota melalui sosialisasi manfaat berbelanja di koperasi dan membangun rasa memiliki (sense of belonging). Selain itu, koperasi harus beradaptasi dengan zaman melalui modernisasi manajemen dan digitalisasi layanan. Penerapan sistem point of sale (POS), layanan pesan antar, hingga aplikasi anggota koperasi berbasis digital dapat meningkatkan efisiensi dan daya tarik.

Menurut Nindyo Pramono (2024), daya saing usaha ditentukan oleh kemampuan adaptasi terhadap pasar. Karena itu, koperasi perlu melakukan diversifikasi usaha, seperti membuka unit simpan pinjam, layanan logistik, atau penjualan produk lokal. Di sisi lain, penerapan prinsip Good Cooperative Governance (GCG) yakni transparansi laporan keuangan, audit internal, dan RAT partisipatif wajib dijalankan agar kepercayaan anggota tetap terjaga.

Peran Pemerintah: Menciptakan Ekosistem Koperasi yang Kuat

Pemerintah memiliki tanggung jawab penting dalam memperkuat fondasi koperasi melalui reformasi regulasi dan pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Langkah konkret meliputi pelatihan manajerial bagi pengurus, digitalisasi sistem pengawasan koperasi, serta dukungan hukum dan akuntansi.

Selain itu, pemerintah perlu memberikan dukungan pembiayaan dan teknologi, misalnya melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), kemitraan fintech koperasi, dan pengembangan platform e-commerce koperasi desa. Sinergi antara koperasi, pemerintah, dan swasta juga perlu ditingkatkan, seperti program Koperasi Digital Nasional (Kopnas) yang menghubungkan koperasi dengan rantai distribusi nasional.

Untuk bertahan di era digital, koperasi harus menyeimbangkan nilai kekeluargaan dengan inovasi manajerial. Revitalisasi koperasi bukan sekadar memperbarui sistem, tetapi menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagai jati diri ekonomi rakyat.
Dengan dukungan kebijakan pemerintah, profesionalisme pengurus, dan partisipasi aktif anggota, koperasi dapat kembali menjadi pilar utama perekonomian Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Artikel Hukum, Karya Andi Hendra

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar