Kebijakan Pembayaran Tunggal PT Canggih Picu Sorotan Hukum Persaingan Usaha

BuletinNews.com – Kasus PT Canggih kembali menjadi sorotan setelah perusahaan teknologi tersebut diduga memanfaatkan dominasinya di pasar sistem operasi smartphone untuk mengatur pola transaksi dalam platform aplikasinya. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan persaingan usaha dan mengabaikan hak-hak konsumen. Dua perspektif hukum yang relevan untuk menilai tindakan ini adalah hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen.

1. PT Canggih dan Dugaan Penyalahgunaan Posisi Dominan

PT Canggih diketahui memegang penguasaan pasar sistem operasi smartphone di Indonesia. Dominasi ini menempatkan perusahaan pada posisi strategis dalam menentukan perilaku pasar. Menurut Dr. Muhamad Rizal (2021), penyalahgunaan posisi dominan terjadi ketika pelaku usaha menggunakan kekuatan pasarnya untuk mengendalikan pasar secara tidak wajar atau membatasi pilihan konsumen.

Kewajiban bagi seluruh aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran milik PT Canggih menjadi sorotan utama. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang memanfaatkan kekuatan pasar, dan mencerminkan pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Pasal ini melarang pelaku usaha menerapkan syarat-syarat yang merugikan konsumen atau pesaing serta membatasi pasar atau teknologi tertentu.

Lebih jauh, Nindyo Pramono (2024) menjelaskan konsep tying agreement, yakni ketika pelaku usaha melarang penggunaan produk pihak lain dan mewajibkan penggunaan produknya sendiri. Kebijakan PT Canggih yang menutup akses terhadap sistem pembayaran lain termasuk tying dan exclusive dealing, yang berpotensi melanggar Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999 terkait perjanjian tertutup.

Selain itu, pembatasan akses terhadap penyedia pembayaran lain menciptakan hambatan masuk (entry barriers), mendistorsi persaingan, serta meningkatkan biaya transaksi akibat komisi wajib. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 19 UU 5/1999 yang melarang tindakan menghambat pelaku usaha masuk ke pasar.

2. Perspektif Perlindungan Konsumen Hak yang Terabaikan

Dari sisi perlindungan konsumen, tindakan PT Canggih dinilai berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nyulistiowati Suryanti (2021) menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta kebebasan memilih dalam transaksi.

Pertama, hak konsumen untuk memilih (Pasal 4 huruf b UUPK) terlanggar ketika PT Canggih hanya memperbolehkan satu metode pembayaran. Konsumen kehilangan alternatif yang mungkin lebih aman, lebih murah, atau lebih sesuai preferensi. Akibatnya, harga aplikasi dan layanan digital berpotensi meningkat karena adanya komisi tambahan.

Kedua, hak atas informasi yang benar dan jujur (Pasal 4 huruf c UUPK) turut terancam bila PT Canggih menarik biaya tambahan tanpa penjelasan transparan kepada pengguna.

Ketiga, pembatasan metode pembayaran juga dapat memengaruhi kenyamanan dan keamanan konsumen (Pasal 4 huruf a UUPK). Konsumen yang lebih mempercayai metode pembayaran lain terpaksa menggunakan sistem PT Canggih, sehingga risiko transaksi dan ketergantungan semakin tinggi.

Menurut Bambang Hermanto dan Mas Rasmini (2021), praktik bisnis yang menekan pilihan konsumen merupakan bentuk eksploitasi pasar. Kebijakan PT Canggih menciptakan ketergantungan yang tidak sejalan dengan prinsip fairness dalam transaksi digital dan berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

Berdasarkan analisis hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen, kebijakan PT Canggih dalam mewajibkan penggunaan sistem pembayaran tunggal dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan. Dominasi pasar yang disalahgunakan, pembatasan terhadap metode pembayaran lain, serta pengurangan pilihan dan kenyamanan konsumen menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 maupun UU No. 8 Tahun 1999.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa inovasi dan dinamika teknologi digital tetap harus berjalan seiring dengan prinsip-prinsip keadilan, pilihan yang wajar, serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha lainnya.

Artikel Hukum Karya Andi Hendra

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar