
Kolaka, BuletinNews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kolaka Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/583 Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Kolaka Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.688.130,26. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum bagi seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka.
Selain UMK, Gubernur Sulawesi Tenggara juga menetapkan UMSK Kabupaten Kolaka Tahun 2026 untuk sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp3.713.476,49, sedangkan sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.844.359,65.
Keputusan ini disusun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Kolaka, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, ketenagakerjaan, serta kemampuan dunia usaha. Penetapan UMK dan UMSK juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK dan UMSK yang telah ditetapkan. Pengusaha juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja.
Upah minimum ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka. Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran upah minimum dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.







Komentar