Diduga Balihonya Dirusak OTK, Caleg Provinsi Shinta Devi Bakal Lapor ke Bawaslu Kolaka

Luh Gede Wandhini Shinta Devi, Caleg Sultra Dapil 5: Kolaka, Kolut dan Koltim

Kolaka, BuletinNews.com – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kolaka ditemukan sobek -sobek di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kolaka.

Puluhan APK berupa baliho milik Caleg provinsi di Kabupaten Kolaka, diduga kuat sengaja dirusak oleh Orang Tak di Kenal (OTK), yang diperkirakan terjadi saat malam pergantian tahun baru, Minggu (31/12/2023).

Luh Gede Wandhini Shinta Devi, yang akrab disapa Shinta yang merupakan caleg provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Daerah Pemilihan (Dapil) Kolaka, Kolut dan Koltim, nomor urut 5 ini merasa geram. Sebab puluhan baliho miliknya yang berada di Kecamatan Kolaka dan Watubangga, diduga sengaja dirusak oleh orang tak dikenal.

“Saya sangat yakin puluhan baliho tersebut sengaja dirusak oleh orang. Saya tidak mengerti apa maksud dari pengrusakan baliho saya yang terletak di sejumlah titik di Kabupaten Kolaka,” tuturnya, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, aksi perusa­kan baliho pencalonannya di Daerah Pemilihan (Dapil) Kolaka patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang mungkin merasa terancam atau tidak suka terhadap pencalonannya sebagai anggota DPRD Provinsi dari Partai Demokrat.

Shinta menerangkan, jika jumlah Baliho pencalonannya sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi yang diduga sengaja dirusak oleh orang lain disejumlah titik di Kabupaten Kolaka, itu belum bisa dipastikan, timnya masih sementara melakukan pendataan terkait di wilayah mana saja baliho yang dirusak oleh OTK. Namun ia menyampaikan jika informasi yang didapatkan untuk sementara waktu, lebih dari 10 baliho yang dirusak dengan cara dirobek.

“Saya dan tim juga akan mencari tahu pelaku pengrusakan baliho tersebut, tim saya juga sudah jalan dan meminta bantuan kepada masyarakat yang memiliki CCTV dekat dimana baliho tersebut dipasang, bahkan jika perlu kami juga akan meminta bantuan pemerintah setempat untuk dapat mengecek melalui CCTV milik Pemkab Kolaka,” terangnya.

Lanjut Shinta mengatakan, setelah timnya melakukan pendataan dan dokumentasi baliho yang rusak, pihaknya akan langsung melakukan pelaporan ke Bawaslu Kolaka.

“Undang-undangnya jelas, pelaksana, peserta, dan tim kam­panye Pemilu, dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu,” cetusnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, kejadian pengrusakan baliho ini, seluruh penanganannya akan diserahkan ke Bawaslu dan Kepolisian tanpa menaruh curiga ke pihak tertentu. Shinta juga berharap Pemilu 2024 ini dapat berlangsung dengan tentram, aman dan damai. Tidak ada kebencian, terlebih merusak APK calon, baik calon presiden maupun calon legislatif.

Tinggalkan Balasan