Jakarta, BuletinNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 dalam pengisian dokumen administrasi. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang resmi diterbitkan BKN.
Sesuai penyesuaian jadwal, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir pada 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025. Sedangkan untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara itu, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai rencana awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap para calon PPPK yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujarnya, Jumat (12/09/2025).
Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor setempat terlebih dahulu, sementara dokumen asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Komentar