
Koltim, BuletinNews.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Hingga 29 Agustus 2026, luas areal yang terdampak karhutla tercatat mencapai 206,25 hektare.
Terbaru, tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Manggala Agni, TNI dan Polri turun melakukan penanganan di tiga titik karhutla yang berada di Desa Wesalo dan Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Minggu (30/8/2026).
Penanganan dilakukan untuk memadamkan titik api sekaligus mencegah kobaran meluas ke wilayah lain. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Kecamatan Lalolae tercatat mengalami beberapa kejadian karhutla sepanjang Agustus 2026.
Berdasarkan data BPBD Kolaka Timur per 29 Agustus 2026, karhutla di Desa Wesalo pertama kali tercatat pada 24 Agustus dengan luas areal terdampak sekitar 4 hektare.
Dua hari kemudian, kebakaran kembali terjadi di wilayah yang sama. Kali ini, luas areal terdampak mencapai 82 hektare.
Sementara di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, kejadian karhutla tercatat pada 27 Agustus dengan luas areal terdampak sekitar 19 hektare.
Rentetan kejadian tersebut membuat Kecamatan Lalolae menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam upaya pengendalian karhutla, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan potensi kebakaran.
Ancaman kebakaran juga tidak terlepas dari kondisi kekeringan yang melanda sejumlah wilayah Kolaka Timur.
Data BPBD Kolaka Timur hingga 29 Agustus 2026 mencatat luas areal terdampak kekeringan mencapai 1.886,57 hektare. Kondisi lahan yang kering dapat meningkatkan risiko api cepat menjalar apabila terjadi kebakaran.
Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan melalui peningkatan kewaspadaan masyarakat.
BPBD Kolaka Timur terus berkoordinasi dengan berbagai unsur dalam menangani setiap laporan karhutla. Keterlibatan Manggala Agni, TNI dan Polri dinilai penting untuk mempercepat penanganan sekaligus mengantisipasi kemungkinan kebakaran meluas.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.








