
Muna, BuletinNews.com – Dua pria di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah diduga mencuri besi pagar Alun-Alun Kota Raha. Keduanya masing-masing berinisial II (30) dan JM (27).
Kedua terduga pelaku diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026), setelah penyidik melakukan penyelidikan atas hilangnya sejumlah besi pagar di kawasan Alun-Alun Kota Raha.
Kasus tersebut mencuat setelah aksi pencurian besi pagar diketahui masyarakat dan menjadi perhatian di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Juftri, mengatakan pencurian terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Menurut Juftri, penyidik kemudian mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku sebelum melakukan penangkapan di lokasi berbeda.
“Tersangka JM ditangkap di wilayah Kelurahan Butung-Butung, sedangkan II diamankan di rumahnya di Jalan Abdul Kudus, Kecamatan Katobu setelah polisi mengantongi bukti yang cukup,” kata Juftri, Senin (24/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memotong besi pagar menjadi beberapa bagian sebelum membawanya pergi dari lokasi.
Besi tersebut kemudian diduga dijual kepada penimbang barang bekas.
Polisi turut mengamankan sejumlah potongan besi pagar yang diduga merupakan hasil pencurian sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Juftri mengatakan, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Muna untuk mendalami peran masing-masing serta rangkaian aksi pencurian tersebut.
“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Muna,” ungkapnya.
Penulis: Husni Mubarak








