Bupati Kolaka Perpanjang WFH Setiap Jumat, Apel Pagi dan Sore ASN Diaktifkan Kembali

Kolaka, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka resmi memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kolaka Nomor 100.3.4/264/S.01/2026 tentang Perpanjangan Kebijakan Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Penguatan Disiplin Aparatur Sipil Negara, yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kolaka, H. Amri, itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, hingga Kepala Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH setiap hari Jumat tetap diberlakukan hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya transformasi budaya kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi belanja daerah, serta penguatan disiplin ASN.

Selain memperpanjang WFH, Bupati Kolaka juga mengumumkan bahwa kebijakan Car Free Day (CFD) telah dicabut. Dengan demikian, seluruh ASN kembali menjalankan aktivitas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Untuk mendukung efisiensi operasional, penggunaan kendaraan dinas juga dioptimalkan. ASN diarahkan memanfaatkan kendaraan roda dua pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, sehingga penggunaan kendaraan dinas menjadi lebih efektif dan hemat biaya operasional.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya penghematan penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), telepon, internet, alat tulis kantor (ATK), serta belanja operasional lainnya secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penguatan disiplin ASN, seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta mengaktifkan kembali pelaksanaan apel pagi dan apel sore setiap hari kerja di lingkungan perangkat daerah masing-masing. Khusus hari Jumat, apel ditiadakan karena pelaksanaan WFH, sedangkan pada hari Senin apel gabungan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap disiplin kehadiran, kepatuhan jam kerja, serta pelaksanaan tugas ASN di unit kerja masing-masing. Apel dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi kedinasan, pembinaan disiplin, penguatan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, hingga evaluasi pelaksanaan tugas.

Bupati Kolaka menegaskan pemerintah daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan WFH, produktivitas perangkat daerah, efisiensi anggaran, penghematan energi, serta pelaksanaan apel sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin ASN.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan WFH, efisiensi, dan penguatan disiplin ASN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara berkala sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *