Pemerintah Salurkan BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.

Tujuan program ini adalah untuk membantu pekerja dalam menghadapi dampak ekonomi yang masih terasa akibat kondisi global maupun nasional.

Pekerja kini dapat mengecek status penerimaan BSU secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri Proses pengecekan cukup mudah, tanpa biaya, dan hasilnya dapat langsung diketahui setelah memasukkan data diri.

“Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan agar tidak melewatkan kesempatan ini,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam pengumuman resmi yang beredar.

Syarat Penerima BSU 2025

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar