Jakarta, BuletinNews – Usulan formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Total sebanyak 191.296 formasi telah resmi disetujui.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme serta pengembangan karier guru di seluruh Indonesia. Dari total formasi yang disetujui, sebanyak 78.480 untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ujar Fesal dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Ia menjelaskan, formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kemenag di seluruh Indonesia yang kemudian diajukan ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek untuk mendapat rekomendasi. Setelah itu, usulan disampaikan melalui Biro SDM Kemenag kepada Kemenpan RB hingga akhirnya mendapat lampu hijau.
Meski demikian, Fesal menegaskan bahwa formasi yang disetujui Kemenpan RB masih bersifat umum atau gelondongan, sehingga perlu pemetaan ulang agar distribusinya sesuai kebutuhan. “Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan agar tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenag akan memprioritaskan pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan memiliki sertifikat kelulusan. “Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Kami mendorong percepatan agar para guru tersebut dapat segera menempati formasi yang tersedia,” tegas Fesal.
Komentar