Bone, BuletinNews.com – Sekretaris Daerah Bone Drs. H. Andi Islamuddin, menghadiri Halal Bihalal KORPRI Kabupaten Bone dengan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Gedung KORPRI Bone Selasa, 17 Mei 2023.
Halal Bihalal tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi dan Monitoring Kepesertaan KORPRI Bone serta penyerahan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Anggota DP KORPRI Bone oleh ketua DP KORPRI Bone bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Watampone
Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengatakan program Kerjasama antara KORPRI Bone dengan BPJS Ketenahakerjaan merupakan pertama di Indonesia dan telah membayarkan santunan kurang lebih 30 orang dengan nilai 42 Juta rupiah per anggota KORPRI yang telah meninggal.
“Ini merupakan Program to up manfaat untuk jajaran pengurus KORPRi Bone, Saat ini telah terdaftar kurang lebih 3000 orang dan KORPRI Bone lah yang pertama di Indonesia” katanya
“Kami juga telah Membayarkan santunan kematian yang kurang lebih 30 orang dengan nilai 42 juta rupiah”
Sementara itu Sekda Bone mengatakan bahwa KORPRI Bone mencoba mengagas kerjasama sebagai ungkapan rasa terima kasih dan apresiasi atas jasa – jasa anggota KORPRI memalalui program ini.
“Dewan Pengurus KORPRI mencoba berfikir Langkah apa pas untuk dilakukan., akhirnya dari hasil bincang – bincang lahirlah ide untuk mengagas program ini sebagai ungkapan rasa terima kasih dan apresiasi atas jasa – jasa anggota KORPRI memalalui program ini” jelasnya
“memang menggagas persoalan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan sampai – sampai dewan pengurus KORPRI Bone harus turun ke 27 Kecamatan dan kemudian ke seluruh Badan dan Dinas untuk mencoba meyakinkan dan menyampaikan kepada teman – teman yang sampai saat ini belum membayar iuran, karena program yang kita gagas ini adalah hasil dari iuran Bapak/ibu tiap bulannya agar tidak dibebbankan lagi kepada KORPRI dan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone”
“Seperti yang disampaikan tadi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketika kepesertaan mencapai 3 tahun, maka akan ditambah kemanfaatan yang diberikan kepada kepesertaan KORPRI berupa Beasiswa maksimal 2 anak akan ditanggung mulai TK hingga jenjang Perguruan Tinggi jika anggota KORPRI yang dimaksud meninggal dunia”