Keterwakilan Gender Dalam Aktivitas Politik di Indonesia

Bhakti Eky Permadi Ketua umum FKMT Kolaka

Kolaka, BuletinNews.com – Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran serta penuh bagi laki-laki maupun perempuan, atas dasar prinsip persamaan derajat, dalam semua wilayah dan tataran kehidupan publik, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan.Bhakti Eky Permadi, 

Platform Aksi Beijing dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination  of  All  Forms  of  Discrimination Against  Women  atau CEDAW) merekomendasikan agar semua pemerintah di dunia agar memberlakukan kuota sebagai langkah khusus yang bersifat sementara untuk meningkatkan jumlah perempuan di dalam jabatan- jabatan appointif (berdasarkan penunjukan/pengangkatan) maupun elektif  (berdasarkan  hasil  pemilihan)  pada  tingkat  pemerintahan lokal dan nasional.

Pengkajian tentang negara-negara yang memiliki massa  kritis  kaum  perempuan  (30  persen)  di  parlemen,  dewan- dewan legislatif dan birokrasi tingkat lokal, membuktikan adanya pemberlakuan sistem kuota itu, baik yang diterapkan secara sukarela oleh partai-partai politik maupun yang digariskan oleh undang- undang.

Beberapa   waktu   terakhir,   isu   kesetaraan   gender   telah menjadi hal menonjol dalam platform pembangunan, tidak saja diIndonesia, tetapi juga di dunia internasional. Kita tentu memahami bahwa selama ini perempuan secara sosial terpinggirkan. Budaya partriarkis  yang  tidak  ramah  pada  perempuan. Ada  konstruksi sosial yang menempatkan perempuan seolah-olah hanya boleh mengurus  soal-soal  domestik  saja.

Tak  ada  hak  untuk  merambah area yang lain. Kenyataan menunjukkan bahwa keyakinan itu masih tertanam kuat. Persoalan perwakilan perempuan menjadi penting manakala kita sadar bahwa dalam kehidupan sehari-hari kita melihat perempuan  tidak  secara  proporsional  terlibat  dalam  pengambilan keputusan. Padahal jumlah perempuan di Indonesia menurut data statistik lebih banyak ketimbang laki-laki.

Dengan kata lain, pemilu 2024 menjadi ajang bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan/atau perwakilan sesuai dengan kriteria dan kaidah-kaidah tertentu yang mampu menampung aspirasi secara umum dan mewujudkan cita-cita bersama sesuai visi dan misi yang diemban. Tahun 2024 tidak lama lagi. Hanya menghitung bulan maka saat itu sudah di depan mata.

Masyarakat Indonesia akan berpartisipasi dan saling pengaruh dalam menentukan nasib bangsa lima tahun berikutnya. Bersama-sama, saling bahu-membahu seluruh warga negara akan menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum demi mewujudkan cita-citabersama sesuai amanat Pancasiladan Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Upaya meningkatkan    keterwakilan    perempuan   menjadi begitu penting dalam memberikan     keadilan bagi perempuan atas hak politiknya,  dengan  cara  menghasilkan  kebijakan  yang  melindungi hak politik perempuan.

Tinggalkan Balasan