Kekerasan Seksual Pada Santri Kembali Terjadi, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan UU TPKS

Jakarta, BuletinNews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penerbitan aturan turunan UU TPKS jadi vital lantaran agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa terlaksana optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dalam rilis yang disampaikan kepada Parlementaria dalam menanggapi peristiwa santriwati yang kembali menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS,” tutur Willy, Kamis (25/5/2023).

Diketahui, sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan pondok pesantren.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka kelas pengajian seks khusus untuk santri yang diincar. Pelaku memberi materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri. Dilaporkan usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP.

Seluruh korban juga dijanjikan mendapatkan wajah berseri dan berkah untuk masuk surga oleh pelaku. Willy mengecam tindakan bejat para pelaku tersebut.

“Perbuatan pelaku sangat biadab. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuai ilmu. Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah, jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan. Kita menyayangkan jika ada pengasuh pondok pesantren yang memanfaatkan kepolosan santri/santriwati,” tanggap Politisi Fraksi NasDem itu.

Tinggalkan Balasan