Kolaka, BuletinNews.com–Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) cabang Kabupaten Kolaka, melakukan persiapan dalam rangka menghadapi proses pemeriksaan faktual lapangan sebagai calon pemberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat, yang di laksanakan di Kantor LBH HAMI Kolaka, Kamis (25/4/2024).
Ketua LBH HAMI SULTRA Cabang Kolaka Andri Alman Assigaf menyampaikan bahwa, untuk mendapatkan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum secara gratis yang di programkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Itu harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, perbaikan dokumen yang belum lengkap hingga dilakukan pemeriksaan secara faktual di lapangan.
“Saat ini kami akan menghadapi proses pemeriksaan secara faktual oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM RI. Mereka akan datang di kantor kami untuk melakukan pemeriksaan, sebagaimana yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan akreditasi pemberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat,” jelasnya.
Andri menuturkan, sejak berdirinya HAMI di Kabupaten Kolaka, sejak itu juga telah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat. Khususnya masyarakat kurang mampu.
Menurut Andri, LBH HAMI Sultra cabang Kolaka telah mendampingi sedikitnya 120 kasus permasalahan hukum, baik dalam persidangan maupun diluar persidangan, dan telah dua kali menjadi calon peserta dalam memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat sebagaimana yang di programkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kami sejak 2016 menjadi calon peserta dan telah menyelesaikan sekitar 120 kasus dalam berapa tahun terakhir ini. Bagi masyarakat yang tidak mampu, kami memberikan bantuan hukum secara cuma cuma, baik itu litigasi atau non litigasi,” terangnya.
Pemberian layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, lanjut Andri itu berdasarkan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Untuk itu ia berharap LBH HAMI cabang Kolaka berhasil lolos dalam verifikasi berkas untuk mendapatkan akreditasi dari Kemenkumham.
”Kami akan terus memaksimalkan pelayanan hukum dan pemahaman hukum bagi masyarakat tidak mampu. Olehnya itu saya berharap ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan Verifikasi dari Kemenkum, agar dapat memberikan bantuan hukum dengan jangkauan pelayanan yang luas dan merata kepada masyarakat, terkhusus masyarakat kurang mampu yang ada di kabupaten Kolaka,” harap Andri.