Kolaka, BuletinNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kolaka melakukan eksekusi lahan di Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka,Senin 30/01/2023
Andi Ilyas Anwar PLT Pamitra Pengadilan Negeri Kolaka menjelaskan,Pemohon sudah mengajukan Gugatan dan ditolak pada tahun 2014 sehingga pemohon atau Haji Abdul Muing mengajukan banding dan dimenangkan oleh pemohon,sehingga lawannya melakukan upaya hukum dari kasasi sampai upaya hukum luar biasa dan tetap dimenangkan oleh pemohon,sekarang sudah ada perlawanan sesuai perintah Undang-undang pasal 227 sehingga wakil ketua mengeluarkan penetapan eksekusi dan saat ini kami lakukan eksekusi dan untuk pemohon eksekusi Haji Abdul Muing dan untuk termohon eksekusi ada Usman Tahir,Mulyati,Ashar dan Nurdin Tahir.
Lanjut,Kami tidak jadi melakukan eksekusi melihat dari kondisi dan banyak nya masa yang menghalangi,sekalipun sampai malam tidak akan terjadi eksekusi,jadi kami akan kembali kekantor untuk melakukan kordinasi sama pimpinan dan untuk eksekusi berikut nya saya belum tau persis kapan,kami akan diskusikan kembali di Pengadilan Negeri Kolaka.
Makmur selaku kuasa hukum pelawan atau pembantah esekusi sebagai objek yang akan diesekusi dengan bukti sertifikat sah diatas nya menyatakan keberatan dengan ada nya kegiatan esekusi hari ini.
“Perlu kita ketahui bahwa proses banding perlawanan kami di Pengadilan Tinggi Negeri Kota Kendari masih berjalan,jadi yang kami hawatirkan ada nya kekacauan hukum,apa bila perlawanan dikabulkan terus sudah ada eksekusi atau pengosongan objek,saya pastikan akan ada kekacauan hukum”.Ucap Makmur
Lanjut, Seharusnya pihak Pengadilan Negeri Kolaka bijak dalam hal ini untuk menangguhkan atau menunda sampai adanya putusan kekuatan hukum tetap dalam 2 masalah diatas objek yang sama,yang pertama perlawanan saya sebagai kuasa hukum dan kedua gugatan baru dari pak Amir.Harapan Makmur
Zackyman Ketua DPP Sultra Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH CL & PK),Pengadilan Negeri Kolaka terlalu memaksakan untuk melakukan pengukuran tanah,sedangkan pengukuran tanah itu ada aturan nya,kalau belum memiliki sertifikat,harus Memohon dan tanah yang sudah bersertifikat bisa dilakukan pengukuran apa bila pemilik sertifikat yang bermohon di pertanahan,karena sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sudah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang pengukuran tanah hak milik masyarakat yang bersertifikat.
Kesalahan fatal yang dilakukan terkait pemasangan patok,pemasangan patok tidak boleh menggunakan pipa,kalau untuk eksekusi,sebab ada SOP nya yang seharusnya menggunakan beton 12×12 ada bercak merah dan menggunakan garis diatasnya beserta ada nomor nya,itu baru patok yang tidak bisa diganggu gugat yang digunakan badan pertanahan saat eksekusi,tapi bila menggunakan pipa itu bukan eksekusi.Tegas Zackyman
Lanjut, Objek yang ditunjukan dengan bukti-bukti yang ada,tidak sesuai dengan objek yang akan dieksekusi,gambar yang menunjukkan adanya pohon kelapa,disekitaran objek ini saya besar dan tidak pernah melihat adanya pohon kelapa yang dimaksut dan luas tanah ini sebenarnya 2 Hektar dalam 1 sertifikat yang sudah dipecah menjadi 12 sertifikat,sedangkan pengadilan akan mengeksekusi 3 titik dan untuk pusan peradilan-peradilan seperti ini atau putusan yang keliru karena tidak memperhatikan asal usul tanah tersebut,jadi adanya tedensi diduga kuat pihak pengadilan memutuskan sesuatu yang bukan pada objek nya berdasarkan bukti pohon kelapa ditahun 1977 tidak pohon kelapa disini dan ditahun 1986 objek yang akan dieksekusi sudah memiliki sertifikat atas nama pak Jupri dan pak Jupri ini dapatkan tanah dari pak mullar,namun kelirunya juga sadara Umar Dani ini sebagai ahli waris nya pak Jupri tidak hadir hari ini, seharusnya sebagai ahli waris beliau harus hadir untuk mempertahankan hak-hak orang yang sudah membeli tanah kepada nya dan 3 sertifikat dikalahkan dengan 1 akta jual beli.Ujar Zackyman
Pengadilan akan menjadwalkan ulang eksekusi permasalahan ini sudah sampai mahkama agung,melakukan kasasi dan peninjauan kembali sehingga pernah turun perintah tembusan di Makamkan Agung itulah yang disangga di Pengadilan Negeri Kolaka akan tetapi putusan tersebut gugur dan adanya gejolak lain maka terjadilah seperti ini dan dikait-kaitkan yang tidak ada kaitan nya.tutup Zackyman.
Penulis: Awal Fajrin