Kolaka, BuletinNews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka menggelar sidang panitia pertimbangkan Landreform kegiatan redistribusi tanah tahun 2021. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin di Aula Kantor Pertanahan Kolaka, Selasa (22/6/21).
Sidang panitia tersebut dihadiri Kapolres Kolaka yang mewakili, Kepala Kantor Pertanahan Kolaka, Kadis PUPR, Kadis Koperasi, Kadis Pertanian, Kabag Pemerintahan serta hadirin undangan lainnya.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kolaka menyampaikan, sidang panitia pertimbangkan landreform ini dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan.
Adapun tujuan redistribusi tanah, yakni untuk meningkatkan taraf hidup rakyat khususnya penggarap dengan mengusahakan secara aktif. Kegiatan redistribusi tanah di Kab. Kolaka pada tahun anggaran 2021 target sebanyak 3.196 (Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam) bidang yang terdiri dari 14 desa 7 Kecamatan.
Dengan adanya kegiatan redistribusi tanah di Kolaka, masyarakat harus mendaftarkan lokasi tanahnya sehingga masyarakat bisa mendapatkan atau memiliki sertifikat tanah baik tanah pekarangan (tempat tinggal) ataupun tanah pertanian, dengan tujuan untuk mengurangi sengketa dan konflik agraria.
Reforma agraria ini merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat.
Red/Andi