UU Cipta Kerja Kembali Diuji Secara Formil di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, BuletinNews.com – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kembali diuji secara formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini sejumlah federasi dan serikat pekerja tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023. Sebanyak 15 serikat pekerja mendalilkan UU Cipta Kerja cacat secara hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (31/5/2023) tersebut,  Alif Fachrul Rachmad selaku kuasa Pemohon menyampaikan pembentukan UU Cipta Kerja harus tunduk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

“Itulah sebabnya dalam pengujian formil yang kami ajukan selain merujuk ke UUD 1945 juga harus merujuk ke UU P3 sebagai batu uji. Melalui forum terhormat ini, para pemohon mengajukan pengajuan formil UU Cipta Kerja terhadap ketentuan Pasal 22 UUD 1945 serta penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU P3,” jelas Alif., Sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI.

Alif melanjutkan Pemohon menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena UU Cipta Kerja—yang semula merupakan Perppu Cipta Kerja—disahkan dalam masa reses. Pemohon menemukan fakta hukum yang terjadi bahwa Perppu Cipta Kerja yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022 yang merupakan masa reses. Hal ini, menurut Pemohon merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3.

“Permasalahan pokok yang menjadi persoalan dalam pengujian formil kali ini ialah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, jika tidak disetujui maka perppu harus dicabut. Apa yang dimaksud makna persidangan yang berikut, jika kita melihat penjelasan Pasal  52 ayat (1) UU tentang P3 menjelaskan bahwa persidangan yang berikut adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan,” terang Alif dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim M. Guntur Hamzah didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh tersebut.

Kemudian Alif menambahkan masa sidang berikutnya setelah Perppu Cipta Kerja lahir adalah Masa Sidang III Tahun 2022/2023 yang dimulai pada 10 Januari 2023 dan berakhir pada 16 Februari 2023. Menurut Pemohon, pada Masa Sidang III tersebut seharusnya Perppu Cipta Kerja mendapat persetujuan dari DPR sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 juncto Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU P3.

Pada Masa Sidang III Tahun 2022/2023 tersebut, Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan dari DPR, baru mendapatkan persetujuan pada 21 Maret 2023 (di luar Masa Sidang III 2022/2023). Jika berpegang teguh pada ketentuan norma di atas, maka Perppu Cipta Kerja yang tidak mendapat persetujuan pada masa sidang I DPR harus dicabut dan dengan sendirinya juga kehilangan validitas keberlakuan serta tidak lagi dapat disahkan oleh DPR untuk menjadi UU.

Tinggalkan Balasan