Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan, resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Larangan ini dilakukan salah satunya demi menekan prevalensi atau Selengkapnya
Larangan Jualan Rokok Per Batang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.