Kolaka, BuletinNews.com – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemuda berisial AR (20) asal Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong, Sabtu (23/12/2024).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut berawal Korban A (34) meninggal rumahnya pada Jumat 22/11/24 bersama orang tuanya menuju Kota Kendari dalam perjalan, korban sempat mengecek CCTV yang terkoneksi dengan Handphone miliknya, namun tidak tersambung.
Tiba di rumah Korban A beralamat di Kel. Lalombaa Kec. Kolaka (23/11/24) langsung mengecek sekeliling rumah dan melihat Jendela samping rumahnya tidak terkunci, curiga dengan hal tersebut Korban A memeriksa dalam rumah, benar telah dimasuki pencuri rumahnya, dan kehilangan perhiasan emas seberat 14, 5 dengan total kerugian sekitar Rp. 17.000.000,-. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kolaka
Setelah menerima laporan masyarakat, kurang dari 1×24 jam, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap pencurian dengan barang bukti Uang Tunai sebesar Rp.2.700.000,- (uang hasil dari penjualan perhiasan emas), 2 (dua) unit Hp merk Smart 9 (Hp tersebut dibeli dengan menggunakan uang dari hasil penjualan perhiasan emas).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancam dengan hukuman 9 Tahun penjara.