Terdakwa Pengeroyokan Anak Satri Divonis Dua Bulan, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan Kolaka

Kolaka, BuletinNews.com – Tak puas dengan hukum pelaku pengeroyokan kerabatnya yang masih dibawah umur yang hanya divonis 2 bulan penjara oleh majelis hakim serta tidak diberikan sanksi subsider, keluarga korban akhirnya mengamuk di Pengadilan Negri Kolaka setelah hakim membacakan vonis terhadap pelaku, Kamis (10/02/22).

“Kami sekeluarga sangat kecewa dengan hukum yang ada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang kita cintai ini, sudah nyata korban A (17) masih dibawah umur dan dipukuli hingga dikeroyok oleh HND (38) dan HNR (30) diarea pondok pesantren Baiturrahim Kabupaten Kolaka, akan tetapi pelaku hanya diberi hukuman penjara 2 bulan saja oleh majelis hakim dari tuntutan 3 bulan oleh jaksa penuntut umum dan tidak ada sangsi subsider yang sudah diterangkan di pasal 80 UU Perlindungan Anak,” terang Usman ayah korban.

Ia menjelaskan jika pihaknya tidak bisa mendapatkan keadilan di Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pengadilan Negri (PN) Kolaka, maka akan terus mencari keadilan hingga ke Pusat.

“Saya cuman inginkan keadilan bagi anak saya dan saya tetap berusaha melalui surat tembusan yang akan saya kirim di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Mahkamah Agung Cq Hakim Muda Pengawasan, ketua DPR RI, Ketua DPRD Kolaka, Ketua DPRD Provinsi, Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, Komisi Yudisial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) dan saya sangat berharab dengan surat-surat tembusan ini dapat menjadi pertimbangan untuk memanggil atau memeriksa Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah memberikan hukuman yang tidak masuk diakal kepada terdakwa pengeroyokan anak dibawah umur, harap Usman.

Usman bukan tidak percaya Hukum yang ada di Negara ini, namun ia hanya meminta keadilan buat anaknya yang menjadi korban penganiayaan disertai pengeroyokan oleh orang-orang yang sudah begitu dewasa hingga bibirnya berdarah dan bengkak dibagian wajahnya.

“Kalau seperti ini hukuma pelaku terhadap anak dibawah umur, buat apa ada Undang-Undang Perlindungan Anak bila saat anak dibawah umur dikeroyok oleh orang-orang dewasa, akan tetapi seakan-akan terdakwa yang mendapat perlindungan dari undang-undang,” tutup Usman

Reporter: Awal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *