Tanggung Jawab Negara Maju Terhadap Negara Berkembang Terkait Kerusakan Lingkungan

BuletinNews.com – Negara Maju memiliki tanggung jawab yang signifikan terhadap kerusakan lingkungan di Negara Berkembang, baik dari sudut pandang moral maupun hukum. Tanggung jawab ini terkait erat dengan prinsip keadilan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Berikut penjelasan mengenai aspek tanggung jawab tersebut:

1. Tanggung Jawab Moral
Negara Maju sering disebut sebagai kontributor utama kerusakan lingkungan global, karena mereka telah melalui fase industrialisasi yang intensif, menggunakan sumber daya alam secara masif, dan menciptakan polusi besar selama berabad-abad. Akibatnya, dampak lingkungan dari aktivitas ekonomi di Negara Maju sering kali dirasakan oleh Negara Berkembang yang menjadi pemasok bahan baku.

Prinsip-prinsip moral:
– Keadilan antar generasi: Negara Maju memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang, baik di Negara Maju maupun Negara Berkembang. Merusak lingkungan yang berakibat pada Negara Berkembang bisa melanggar hak generasi masa depan di wilayah tersebut untuk menikmati sumber daya yang sama.
– Keadilan global: Prinsip ini menekankan bahwa semua negara, terlepas dari tingkat perkembangan ekonomi mereka, harus mendapatkan perlakuan yang adil. Negara Berkembang yang merasakan dampak kerusakan lingkungan dari konsumsi tinggi di Negara Maju harus diberi dukungan untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

2. Tanggung Jawab Hukum
Negara Maju juga memiliki kewajiban hukum berdasarkan berbagai kesepakatan dan perjanjian internasional terkait ketentuan hukum untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas batas negara. Perjanjian-perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup berada dibawah naungan PBB yang dimulai sejak tahun 1972, dan terus-menerus dikembangkan sesuai dengan perkembangan tatanan sosial dunia dengan berbagai permasalahan lingkungannya. Perjanjian-perjanjian ini tidak hanya menekankan tanggung jawab mereka untuk mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga mewajibkan mereka membantu Negara Berkembang dalam menghadapi kerusakan lingkungan.

Prinsip hukum :
– Prinsip Common But Differentiated Responsibilities (CBDR): Prinsip ini termuat dalam berbagai kesepakatan internasional seperti Stockholm Decklaration On Human And Environment, Rio Declaration on Environment and Development (1992) dan Paris Agreement (2015). CBDR menyatakan bahwa semua negara memiliki tanggung jawab dalam mengatasi masalah lingkungan, namun tingkat tanggung jawab mereka berbeda, berdasarkan kemampuan dan kontribusi historis terhadap masalah lingkungan. Negara Maju, yang memiliki kemampuan finansial, teknologi, dan kapasitas yang lebih tinggi, diwajibkan untuk mengambil peran yang lebih besar dalam menangani perubahan iklim dan kerusakan lingkungan global.
– Bantuan Teknologi dan Keuangan: Berdasarkan Paris Agreement, Negara Maju diwajibkan memberikan dukungan finansial dan teknologi kepada Negara Berkembang untuk membantu mereka menghadapi perubahan iklim.

3. Prinsip Keadilan Lingkungan
Keadilan lingkungan merupakan konsep yang menekankan pada distribusi yang adil dari manfaat dan beban lingkungan, yang di dalamnya termasuk dampak polusi dan degradasi lingkungan. Negara Berkembang sering kali menerima beban lingkungan lebih besar meskipun mereka tidak menikmati manfaat ekonomi dari industrialisasi sebesar Negara Maju.

Beberapa poin penting terkait keadilan lingkungan:
– Eksternalisasi Dampak Lingkungan: Banyak Negara Maju mengeksternalisasi dampak lingkungan ke Negara Berkembang, misalnya dengan mengirimkan limbah elektronik atau industri yang berbahaya. Negara Berkembang tidak selalu memiliki regulasi atau teknologi untuk mengelola limbah ini dengan baik, sehingga terjadi pencemaran yang memperparah kerusakan lingkungan.
– Eksploitasi Sumber Daya: Negara Berkembang sering kali menjadi sumber bahan baku penting bagi Negara Maju, namun eksploitasi yang berlebihan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, deforestasi, dan pencemaran tanah serta air.

4. Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah prinsip yang menekankan bahwa pembangunan harus memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Untuk menjamin ketersediaan sumber daya alam (yang akan menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku) inilah World Commission on Environment and Development (WCED) pada tahun 1987 merumuskan konsep yang kemudian kita kenal dengan sebutan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development. Negara Maju yang telah mengalami industrialisasi harus membantu Negara Berkembang menuju jalur pembangunan yang lebih berkelanjutan, dengan menyediakan teknologi hijau, investasi dalam energi terbarukan, dan bantuan finansial.

Prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan melalui:
– Prinsip keadilan antargenerasi (intergenerational equity)
– Prinsip keadilan dalam satu generasi (intragenerational equity);
– Prinsip kehati-hatian (precautionary).
– Prinsip perlindungan keragaman hayati (conservation of biological diversity).
– prinsip internalisasi biaya lingkungan.

Pengenalan kelima prinsip tersebut di atas sangat penting karena prinsip-prinsip itulah yang merupakan landasan nilai-nilai pada peraturan hukum positif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik di tingkat global maupun nasional.

Prinsip pembangunan berkelanjutan juga dapat diterapkan melalui:
– Transfer Teknologi Hijau: Negara Maju memiliki akses pada teknologi yang lebih ramah lingkungan, yang dapat membantu Negara Berkembang mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas ekonomi mereka. Misalnya, teknologi untuk energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin dapat digunakan untuk menggantikan bahan bakar fosil yang merusak lingkungan.
– Investasi dalam Infrastruktur Berkelanjutan**: Negara Maju harus berinvestasi dalam infrastruktur di Negara Berkembang yang mendukung ekonomi hijau, misalnya pengolahan limbah yang lebih baik, peningkatan efisiensi energi, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih bijak.

Pada dasarnya Negara Maju memiliki tanggung jawab baik secara moral maupun hukum untuk membantu Negara Berkembang dalam menghadapi kerusakan lingkungan. Prinsip Common But Differentiated Responsibilities (CBDR) dan keadilan lingkungan menekankan bahwa Negara Maju, sebagai kontributor terbesar masalah lingkungan, memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan teknologi, keuangan, dan kebijakan yang dapat membantu Negara Berkembang menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan. Pada akhirnya, keberhasilan dalam melindungi lingkungan global membutuhkan kerja sama internasional yang adil dan berimbang.

Tinggalkan Balasan