Grobogan, BuletinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Perangkat Desa agar mampu membedakan antara gratifikasi, suap dan pemerasan, agar dapat terhindar dari tindak pidana korupsi. “Modus yang sering digunakan Selengkapnya
Kabupaten Grobogan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.