Jakarta, BuletinNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan pelapor Partai Indonesia Bangkit (Ibu) dan Partai Pelita dengan agenda pembuktian pelapor.
Dilansir dari laman resmi KPU, pimpinan sidang Puadi didampingi anggota Majelis Totok Haryono mengatakan sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian, akan diawali dengan pengesahan alat bukti dan dilanjutkan dengan mendengar saksi dari pelapor.
“Pertama mungkin kita akan lanjutkan ke pengesahan bukti dulu, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan ahli,” kata Puadi sebagai pimpinan sidang di Ruang Sidang Bawaslu RI, Selasa (30/8/2022).
Dalam pengesahan alat bukti terlapor dan pelapor, Partai Pelita sebagai pelapor dengan nomor laporan 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 memberikan sejumlah alat bukti diantaranya pemberitahuan jadwal peserta, surat tanda pengembalian pendaftaran parpol, bukti surat pemberitahuan jadwal pendaftaran Partai Pelita ke KPU. Lalu, alat bukti berupa tangkapan layar dan penjelasan data, juga berupa flashdisk.
Sementara itu, sebagai terlapor KPU memberikan bukti diantaranya undangan uji publik, undangan kegiatan simulasi, undangan peluncuran Sipol, undangan Sosialisasi PKPU 4, Pembukaan akses Sipol, Permohonan Pembukaan akses Sipol sebagai calon peserta, tangkapan layar verifikasi atas permohonan akses sipol.
KPU juga menghadirkan dokumen pengembalian data, laporan tim helpdesk, laporan pengunggahan, dan beberapa alat bukti lainnya.
Selain pemberian alat bukti, Perwakilan Partai Pelita mengatakan pihaknya menghadirkan tiga orang saksi yakni dua saksi fakta dan satu saksi prinsipal.
Saksi Partai Pelita Djindar Rohani menjelaskan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, sebab tidak memberikan kesempatan partainya melakukan pendaftaran.
Djinar menjelaskan di hari akhir pendaftaran, hingga pukul 23:59 perwakilan partainya masih menunggu di luar ruang helpdesk dikarenakan ruang pada saat itu penuh dan petugas sibuk.
“Hal ini menyebabkan Partai Pelita tidak bisa mendaftar ulang dan tidak bisa menyampaikan dokumen data,” kata saksi yang juga menjabat Sekretaris Majelis Permusyawaratan Partai Pelita.