BuletinNews.com – Ruang Lingkup Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia mencakup keseluruhan norma yang mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga-lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara dalam kerangka konstitusi. HTN tidak berfokus pada penyusunan dan pengaturan organisasi pemerintahan, kekuasaan negara, akan tetapi pengaturan tersebut harus mencakup jaminan hak asasi manusia (HAM).
Adapun Ruang lingkup HTN meliputi:
1. Organisasi Negara: Pengaturan mengenai struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara, seperti Presiden, DPR, MPR, Mahkamah Agung, dan lembaga lainnya yang tercantum dalam UUD 1945.
2. Kedaulatan dan Kekuasaan Negara: Aturan tentang pemegang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) bagaimana kekuasaan itu dibagi, dibatasi, dan dilaksanakan.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara: HTN mengatur hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi, seperti kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan hak untuk diperlakukan secara adil di depan hukum.
4. Prosedur Legislasi dan Pemerintahan: Pengaturan tentang bagaimana undang-undang dibuat, diimplementasikan, dan dipertanggungjawabkan, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah (desentralisasi).
Sementara objek yang dipelajari dalam HTN yakni, Konstitusi dan Perubahan UUD. HTN mempelajari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi serta prosedur perubahannya, HTN juga mempelajari fungsi, wewenang, dan interaksi antar lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Dan hubungan pemerintah pusat dan daerah. Bagaimana pengaturan otonomi daerah serta pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah. Serta hukum kewarganegaraan, studi tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan negara.