Konsel, BuletinNews.com – Putusan sidang guru honorer, Supriyani yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya, Akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya. “Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskannya dari semua dakwaan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika, sebagaimana dikutip dari tempo.co.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat keraguan dalam pembuktian dakwaan penuntut umum. Sesuai asas in dubio pro reo yang mengharuskan putusan berpihak pada terdakwa jika terdapat keraguan Supriyani dibebaskan.
Dody mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. “Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dituding melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menyatakan tak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya muridnya tersebut. Menurut dia, Supriyani hanya pernah menegur muridnya tersebut karena kurang disiplin.