Polres Kolaka Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda dan 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Kolaka, BuletinNews.com – Kapolres Kolaka, AKBP Yosa hadi bersama Dir Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kasat Narkoba AKP Jamarin Riche dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka Bentonius Silitonga, menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di aula Mapolres Kolaka, Rabu (3/4/2024).

Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (33) dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg.

Dir Narkoba AKBP Polda Sultra, Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. Dan anggota bergerak cepat sehingga tersangka akhirnya berhasil diringkus di kediaman mertuanya yang berada di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada 29 Maret 2024.

AKBP Ardiyanto menyampaikan, dari keterangan tersangka, Ia mengaku mendapatkan perintah dari seorang berinisial X yang ada di lapas untuk mengambil narkoba jenis sabu tersebut di Medan. Pada 20 Maret 2024, tersangka berangkat dari Kendari ke Medan. Pada 26 Maret 2024, tersangka kembali ke Kolaka.

Setelah tiba di Kolaka pada 27 Maret 2024, tersangka membawa sabu tersebut ke Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“Pada saat akan menuju ke Kolaka Utara, di tengah jalan, tersangka sempat diadang oleh petugas BNNP. Namun tersangka berhasil kabur di daerah Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kolut dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas,” tuturnya.

Sempat terjadi kejar- kejaran, namun tersangka berhasil kabur di daerah Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kolut,” terang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro

Lanjut AKBP Ardiyanto menuturkan, setelah pelarian, akhirnya anggota Sat Resnarkoba Kolaka bekerja sama dengan BNN Kolaka berhasil menemukan dan mengamankan tersangka dirumah mertuanya di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara pada 29 Maret 2024 lalu.

“Dari hasil penelusuran ditemukan barang bukti di dua tempat yang jumlah keseluruhan sebanyak 2 Kg narkotika jenis sabu,” jelasnya.

AKBP Ardiyanto mengatakan perbuatan tersangka melanggar pasal 115 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan