Kolaka, BuletinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap dan meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Kolaka Kompol Jupen Simanjuntak, saat melakukan press release, Selasa (4/6/2024).
Ia menerangkan, pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial R (22) dan MH (18). Dan keduanya berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim. Serta barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Yamaha Mio, senjata tajam berupa parang dan 1 buah HP Oppo F11 Pro.
Waka Polres Kolaka Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 2 Januari 2024 pukul 02.00 WITA korban berinisial M terbangun dari tidurnya dan melihat konter HP miliknya terbuka. Kemudian ia bergegas mendatangi konternya, ketika akan masuk dan ingin memeriksa tempat penyimpanan Handphone, tiba-tiba ia diserang oleh pelaku menggunakan parang dan mengenai tangkan korban.
“Saat pelaku menyerang, korban sempat melakukan perlawanan. Mendapat perlawanan dari korban, para pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Para tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kolaka dan atas perbuatannya para terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.