Kendari, BuletinNews.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Ketua DPRD Kota Kendari bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyerahkan sejumlah sarana prasarana (sarpras) kebersihan kepada camat untuk dimanfaatkan di wilayahnya masing-masing.
Kegiatan yang diselengarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari ini berlangsung di Ruang Terbuka Publik (RTP) Kali Kadia, Jumat (18/8/2023) pagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin mengatakan, penyediaan sarpras ini diharapkan agar dapat timbul kesadaran masyarakat mengenai kebersihan lingkungan di sekitarnya.
Sehingga kedepannya agenda Pemkot Kendari untuk merevitalisasi kawasan lainnya dapat terwujud.
“Kita berharap tidak hanya Kali Kadia yang menjadi ikon baru untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau sarana bermain tetapi, ada kali selanjutnya yang muncul seperti ini dengan mengubah image bukan sebagai tempat pembuangan sampah tetapi sebagai tempat edukasi,” kata dia.
Sarana yang diserahkan ini kata Paminuddin terdiri dari gerobak dorong sebanyak 100 unit, tong sampah terpilah sebanyak 2044 buah, bak konteiner 14 buah dan motor roda tiga 9 unit.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menekankan bahwa, kesadaran dan kepedulian perlu ditingkatkan di tengah masyarakat. Untuk itu, Pemkot Kendari perlu memberikan stimulan dengan menyediakan sarpras tersebut.
Pengadaan sarpras ini bersumber dari dana aspirasi masyarakat melalui DPRD Kota Kendari, selain itu juga berasal dari dana dividen tahun 2022 kemarin dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Alhamdulillah Kota Kendari itu satu-satunya daerah dari 17 kabupate/kota di Sulawesi Tenggara yang diijinkan untuk menggunakan dana dividen, karena memang kita butuhkan,” jelasnya.
Pj Wali Kota Kendari berharap sarpras ini perlu pemeliharaan, dirinya menginginkan sarpras tersebut dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
“Karena ini aset dan jumlahnya banyak kemudian kita hanya biarkan tidak menginggatkan kepada warga. Terutama ini tong sampah yang akan diserahkan ke warga maka harus bisa dipastikan warga yang menerima juga paham. Ini mohon edukasi terus menerus dari DLHK, camat dan lurah,” ucapnya.
Selanjutnya dirinya mengingatkan kepada OPD terkait, camat dan lurah mengenai penataan lingkungan khususnya pada ketentuan peraturan perundang-udangan khususnya pada Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat.
“Kemudian bagi bapak/ibu, khususnya Kepala OPD, camat dan lurah yang terkait pada penataan lingkungan agar memperhatikan betul ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan, kawasan ini mulai ramai mudah-mudahan kita segera bisa buatkan taman atau pedestrian di kawasan ini, nah tolong saya mulai melihat yang membangun di pinggir jalan sudah mendekati garis jalan,” jelasnya.