Jakarta, BuletinNews.com – Humas BKN, Sebagai salah satu instansi pemerintah yang berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan terhadap ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai diberlakukan tahun ini.
Ketentuan PNBP BKN yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016, tahun ini mengalami perubahan yang diatur dalam ketentuan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BKN. Mengenai tata cara dan mekanisme teknisnya telah diatur melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024. Terkait itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan kontribusi BKN kepada negara melalui PNBP yang diperoleh melalui 3 (tiga) unit yang melakukan pengelolaan PNBP, di antaranya Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS); Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Puspenkom ASN); dan Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN (Pusbangpeg ASN). “PNBP sendiri merupakan salah satu pemeliharaan pemanfaatan pembangunan untuk pelayanan masyarakat yang diperoleh dari pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas manfaat layanan,” imbuhnya.
Selaku Pengguna Kuasa Anggaran atau KPA, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menyampaikan ketentuan terbaru tersebut, merupakan pembaharuan tarif PNBP yang telah disesuaikan dengan tetap memerhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, menjaga kualitas layanan pada masyarakat, dan dampak terhadap masyarakat, serta aspek keadilan.
Perihal perubahan tarif PNPB BKN, mewakili Kementerian Keuangan, Kasubdit Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan KL III Anas Fazri menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif baru PBNP BKN berlaku untuk seleksi yang menggunakan fasilitas CAT pada seleksi sekolah kedinasan; seleksi karier pengembangan; dan seleksi selain ASN.
“Perubahan tarif PNBP BKN tahun ini dilakukan, salah satunya setelah adanya pembahasan dengan 8 (delapan) instansi yang menaungi sekolah kedinasan, termasuk dengan penyebaran survei kenaikan tarif CAT kepada peserta sekolah kedinasan,” terangnya di tengah Sosialisasi Ketentuan Baru PBNP BKN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024, Senin (29/7/2024) di Jakarta.
Lebih lanjut sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024, pemberlakuan tarif s.d Rp. 0,- berlaku apabila peserta berasal dari daerah yang masuk dalam kategori daerah tertinggal dan keluarga tidak mampu, dan ketentuan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Diikuti oleh perwakilan pejabat pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, termasuk 8 (delapan) instansi penyelenggara sekolah kedinasan, sosialisasi yang dilakukan secara daring dan luring ini untuk menginformasikan tarif baru PNBP BKN kepada mitra kerja atau stakeholder BKN hingga masyarakat umum.
Selengkapnya kedua ketentuan terbaru PNBP BKN dapat diakses pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024.