Kendari, BuletinNews.com – Setelah melalui berbagai tahapan dan proses, DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari akhirnya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari yaitu pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 atas rekomendasi penataan perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Raperda perubahan ini disetujui dan diterima dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (12/9/2023). Sebelum diterima, DPRD menyampaikan pendapatnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rizky Brilian Pagala menyebut, fraksi PKS mendukung perubahan dan penyesuaian tersebut.
Pihaknya menilai, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sesuai dengan kebutuhan tugas pemerintahan.
“Pada akhirnya mengubah tata kelola managemen pemerintahan yang tepat fungsi serta tepat ukuran dan semakin meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar kelembagaan pusat dan kelembagaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Golkar Laode Muhammad Rajab Jinik berharap, Pemerintah Kota Kendari mempertimbangkan kemampuan finansial, kebutuhan daerah dan cakupan tugas, potensi daerah serta sarana prasarana yang mesti dipersiapkan.
Hal ini untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan membantu menghindari pelanggaran hukum serta melahirkan pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menanggapi pandangan Fraksi DPRD Kota Kendari mengatakan, Pemerintah Kota Kendari juga telah berkomitmen melalui Raperda tersebut agar fungsi dan kinerja organisasi perangkat daerah berfungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Selanjutnya, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 tersebut diharapkan tidak terdapat lagi ketimpangan beban kerja dan efisiensi serta mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok OPD lingkup Kota Kendari.
“Dengan terbitnya surat Kementerian Dalam Negeri, telah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Kendari untuk menata perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi, serta akan memudahkan perangkat daerah dalam berkoordinasi pada Kementerian sesuai dengan bidangnya,” jelasnya.