Pemkot Kendari Terima Kunjungan KPP Pratama untuk Sosialisasi Perubahan NPWP

Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kota Kendari menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Jumat (20/01/2023).

20240310_0703451903232499769021939.jpg
20240310_0703451903232499769021939.jpg
screenshot_2024-03-13-15-23-58-04_59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc444026700250295534.jpg
screenshot_2024-03-13-15-23-58-04_59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc444026700250295534.jpg
wp-17123344046114216684495033349853.jpg
wp-17123344046114216684495033349853.jpg
screenshot_2024-04-07-04-30-50-24_59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc253417445424795575.jpg
screenshot_2024-04-07-04-30-50-24_59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc253417445424795575.jpg

Sosialisasi ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan OPD terkait.

Kepala Kantor KPP Pratama Muhammad Yusrin Abbas mengatakan, dalam PMK ini menjelaskan bahwa NPWP orang pribadi atau warga negara Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tahun 2023 kita masih diberikan kesempatan (bagi wajib pajak) untuk pemadanan data NIK dan data NPWP, terbatas pada layanan perpajakan,” jelasnya.

PMK 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.

Sedangkan untuk WNA, badan, dan intansi pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022.

Pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu:

Pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *