Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menggelar kegiatan pendampingan pelaksanaan reformasi birokrasi penjenjangan kinerja lingkup pemerintah daerah kabupaten Kolaka tahun 2024, di Hotel Azizah Kendari, Rabu (29/05/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Asisten III Kolaka, Hj. Andi Wahidah, Kabag Organisasi Pemkab Kolaka Suhartini.
Dalam rangka menindaklanjuti peraturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.
Kabag Organisasi Pemkab Kolaka Suhartini mengatakan, tujuan kegiatan ini sebagai upaya menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan SAKIP dan RB Tahun 2023 oleh Kementerian PAN&RB, serta dapat mengimplementasikan penjenjangan kinerja di unit kerja, sehingga dapat terwujud penyelarasan kinerja organisasi sampai ke level kinerja individu.
“Peserta Pendampingan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Penjenjangan Kinerja berjumlah 120 orang yang terdiri dari, Kepala Perangkat Daerah, Kasubag Perencanaan Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan Tim Evaluator internal SAKIP dan RB,” katanya
Ia berharap, Kolaka nantinya dapat merumuskan rencana aksi reformasi birokrasi dengan tepat dalam memenuhi target kinerja daerah yang menjadi fokus nasional seperti penurunan stunting, penurunan kemiskinan, peningkatan P3DN, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi.