Kolut, BuletinNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara menyatakan bahwa berkas administrasi dari ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara belum memenuhi syarat. Hal ini disampaikan dalam acara penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi syarat calon yang dihadiri oleh perwakilan LO dari masing-masing pasangan bakal calon dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara, Jum’at (6/9/2024).
Sopian, Komisioner KPU Kolaka Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa meskipun KPU telah melakukan verifikasi hingga ke Makassar dan Toraja untuk memastikan keabsahan dokumen, masih terdapat beberapa kekurangan pada berkas ketiga bakal calon. “Dari hasil pemeriksaan, semua pasangan calon masih memiliki kekurangan, terutama terkait pengesahan ijazah terakhir dan surat keterangan tunggakan pajak lima tahun terakhir yang belum dilengkapi,” ujar Sopian.
Ia menambahkan bahwa kekurangan tersebut harus segera diperbaiki agar ketiga pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya. “Kami sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan berkas-berkas tersebut sah. Namun, kami masih menemukan kekurangan yang harus dilengkapi. Hal ini termasuk kelengkapan administrasi yang sangat penting untuk memenuhi syarat pencalonan. Kami berharap perbaikan dapat dilakukan tepat waktu, sehingga proses Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal,” jelasnya.
Sopian juga menjelaskan bahwa selain pemeriksaan kesehatan yang telah memenuhi syarat, masih ada beberapa dokumen lain yang menjadi perhatian. “Pemeriksaan kesehatan sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk semua calon. Namun, berkas terkait tunggakan pajak dan ijazah tetap harus segera diperbaiki. Para bakal calon diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Kolaka Utara, Hatisna, menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengawasi seluruh tahapan mulai dari tes kesehatan hingga verifikasi ijazah. “Kami sudah melaksanakan pengawasan dan melihat ada beberapa kekurangan administrasi yang harus segera diperbaiki oleh ketiga pasangan calon. Kami berharap perbaikan ini tidak ditunda-tunda agar tidak ada kendala di tahap akhir proses pencalonan,” kata Hatisna.
KPU Kolaka Utara berharap bahwa ketiga pasangan bakal calon dapat segera melengkapi berkas administrasi mereka sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak segera dilengkapi, hal ini dapat mempengaruhi kelanjutan pencalonan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Utara 2024.