KPK Edukasi Ribuan Kades di Jateng Perangi Korupsi

Jateng, BuletinNews.com – Sebanyak 7.809 kepala desa di Jawa Tengah diberi edukasi tentang pencegahan korupsi oleh KPK RI. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan rasuah, mengingat berdasarkan catatan KPK RI, sebanyak 686 kades se-Indonesia terjerembab dalam kasus korupsi dana desa.

Agenda bertajuk Bimtek Desa Antikorupsi dipusatkan di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Jateng, dihadiri Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Digelar secara hybrid, acara tersebut itu diikuti 7.809 kepala desa/perangkat secara online, dan perwakilan kades dari 29 desa, yang nantinya didapuk sebagai Desa Antikorupsi.

Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron mengatakan, edukasi Desa Antikorupsi merupakan tindak lanjut dari permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ia menyebut, Ganjar sangat concern terhadap pemberantasan korupsi.

Ditambahkan, berdasarkan data KPK RI dari tahun 2012-2021 kasus korupsi dana desa di Indonesia mencapai 601 kasus. Dari jumlah itu, 686 kades telah terseret.

“Pak Gubernur minta agar di setiap desa ada piloting (Desa Antikorupsi), tahun lalu ada satu (Desa Banyubiru-Kabupaten Semarang),” jelas Nurul.

Ia mengatakan, Desa Antikorupsi mengacu pada dua hal. Pertama komitmen pemdes melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan.

Direktur Pembinaan Peran Serta KPK Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, menambahkan, di Jateng, sebanyak 29 desa didapuk sebagai desa calon percontohan antikorupsi. Setelah menerima bimbingan teknis, mereka akan diukur dan dinilai oleh KPK apakah layak menerima titel sebagai desa antikorupsi.

Dikatakan, desa-desa calon percontohan dipilih dari total 7.809 desa di Jawa Tengah. Yakni, Desa Pandansari (Brebes), Rembul (Kabupaten Tegal), Bojongnangka (Pemalang), Paningaran (Kabupaten Pekalongan), Kemiri Barat (Batang), Sidorejo (Blora), Tegalsambi (Jepara), Jepang (Kudus), Banyuurip (Rembang), Kutoharjo (Pati), Banyuurip (Boyolali), Sendang (Wonogiri).

Selain itu, Desa Ngunut (Karanganyar), Tangkil (Sragen), Jeblog (Klaten), Cemani (Sukoharjo), Sudagaran (Banyumas), Sijenggung (Banjarnegara), Karangbawang (Purbalingga), Maos Lor (Cilacap), Karanggedang (Purworejo), Logede (Kebumen), Tanurejo (Temanggung), Semayu (Wonosobo), Karangrejo (Magelang), Sraten (Kabupaten Semarang), Ngampel Wetan (Kendal), Jatilor (Grobogan), dan Sumberejo (Demak).

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, potensi korupsi yang dilakukan oknum kades atau perangkat desa, mungkin terjadi bila tidak ada integritas. Hal itu karena, pemerintah pusat menganggarkan dana desa dengan jumlah yang fantastis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *