Kolaka, BuletinNews.com – Konsorsium Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung yakni LSM GAKI Kolaka dan LSM WRI Sultra,demo di depan kantor DPRD Kolaka pada, Rabu (07/12/2022).
Mereka mendesak Ketua DPRD Kolaka menjadwal ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengurus Komite SMKN 1 Kolaka yang diduga tidak sesuai aturan yang ada.
Para Aktivis juga Boikot Komisi III DPRD Kolaka,Komisi III DPRD Kolaka dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dari Komisi nya tersebut.
Salah satu orator aksi unjuk rasa Haerudin yang akrab disapa Dudi, dalam orasinya sangat disayangkan Ketua Komisi III DPRD Kolaka dari sekian nama yang ada dalam tuntutan kami untuk dihadirkan saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), akan tetapi Ketua Komisi III DPRD Kolaka hanya bisa menghadirkan tiga (3) orang saja, dengan alasan sudah mempunyai perwakilan.
Olehnya itu para demonstran mendesak Ketua DPRD Kolaka untuk segera menjadwalkan ulang Rapat dengar Pendapat dengan menghadirkan:
1.Dikbut Sultra Cabang Dinas Rayon Kolaka-Kolaka Timur
2.Abdul Muing,S.pd.,M.M.Pd Selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka
3.Drs.H.Dirham,M.Pd selaku Ketua komite SMKN 1 Kolaka
4.Drs.H.Muh.Dirham selaku selaku Pengawas Pembina SMKN 1 Kolaka
5.Amir Umar,SH,M.Ap selaku Bendahara Komite SMKN 1 Kolaka
6.Mujabbar,M.Pd Sekdis Dikbud Kolaka
7.Hasanuddin,SE selaku Guru SMKN 1 Kolaka
8.Ramlah,S.Pd selaku Guru SMKN 1 Kolaka
9.Dra.Madyang Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka
10.Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kolaka.
11.Camat Kolaka
“Kami Konsorsium LSM, kuat dugaan kami bahwa SMKN 1 Kolaka diduga melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, Karena saat siswa siswi tidak membayar Komite maka mereka tidak bisa mengikuti ulangan sekolah,” teriaknya.
Lanjut Dudi, apa lagi dalam pengurusan Komite SMKN 1 Kolaka ada yang menggunakan 2 nama, salah satu nama menjadi Ketua Komite SMKN 1 Kolaka, dia juga menjadi Pengawas Pembina SMKN 1 Kolaka.
Tidak menunggu lama masa aksi diterima oleh Sekertaris Dewan Sairman, berhubung Ketua DPRD Kolaka dan Ketua Komisi III DPRD Kolaka tidak berada ditempat.
Sairman menjelaskan, Ketua DPRD Kolaka dan Ketua Komisi III DPRD Kolaka tidak berada di kantor, karena mulai kemarin beliau punya agenda DPRD yaitu pelaksanaan sosialisasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Kolaka tahun 2022.
Lanjut mengatakan, jika aspirasi atau tuntutan para Aktivis, nanti akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kolaka dan Ketua Komisi III DPRD Kolaka, kapan akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat seperti yang saudara-saudara tuntutkan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekertaris DPRD Kolaka,para ujuk rasa membubarkan diri dengan tertib.
Penulis : Awal Fajrin