Kolaka, BuletinNews.com – Ketua FKMT Kolaka, Bhakti Ekhy menekankan bahwa, sasaran program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka harus lebih berfokus pada dunia pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Kolaka.
“Bumi Mekongga yang kita cintai ini merupakan daerah yang kaya dengan sejumlah sumber daya alamnya khusus pada sektor pertambangan. Kondisi tersebut membuat para penanam modal tertarik untuk berinvestasi di Bumi Mekongga Kolaka” terang Ekhy. Melalui pesan singkat WasApp, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, dengan kedatangan investor di Bumi Mekongga, maka diharapkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka harusnya jauh lebih meningkat dan sejahtera, khususya pada bidang pendidikan dan
kebudayaan. Pendidikan adalah suatu hal yang sangat penting bagi setiap manusia dimana jika berbicara mengenai masalah pendidikan pastinnya tidak akan ada habisnya karena pendidikan merupakan bagian yang vital dalam kehidupan manusia.
Dimana Pendidikan merupakan sebuah kebutuhan penting yang tidak dapat dipisahkan oleh manusia. Dimana saat ini pendidikan dipandang sebagai suatu investasi masa depan yang sangat penting bagi setiap manusia.
“Seperti kita ketahui bahwa Perusahan yang menamakan investasinya di satu wilaya tertentu maka situ di juga, terdapat tanggug jawab sosial baik itu pendidikan, ekonomi, keagamaan, kebudayaan dan lain sebagainya dalam rangka meningkatkan mutu kualitas masyarakat. Jika kita melihat di Kolaka ada sejumlah perusahan besar melakukan investasi di Kabupaten Kolaka, khusus pada sektor pertambagan baik perusahaan BUMN Lokal maupun Internasional, seperti PT. ANTAM, PT. VALE, Perusda, PT. CNI, PT. IPIP PT. PMS, PT. AKAR MAS dan lainnya,” tuturnya.
Olehnya itu, lanjut Ekhy hal ini merupakan salah satu tanggugJawab perusahaan BUMN Lokal maupun internasional yang bergerak dalam sektor pertambangan hadir dengan program CSR untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik di sekitarnya, khusunya dalam dunia pendidikan.
Ekhy menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Persoalan krusial tersebut adalah (a) batasan atau luas lingkup perseroan yang wajib melaksanakan TJSL (b) sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi TJSL (c) sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL, dan (d) keterkaitan antara TJSL dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang khusus berlaku untuk perusahaan berupa BUMN dan berlaku semua perusahan baik lokal.
Serta dalam Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai “komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“Saya sebagai Ketua FKMT Kolaka menekankan agar CSR perusahan-perusahan di Kabupaten Kolaka khususnya bergerak pada sektor pertambangan agar lebih masif melakukan perhatiannya pada dunia Pendidikan dan Kebudayaan,” tegas Ekhy.