Kolaka, BuletinNews.com – Ketua Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik menghadiri pengukuhan dan menyerahkan surat keputusan Bupati Kolaka tentang Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se- Kabupaten Kolaka, Tahun 2024 yang digelar di aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Kamis, (01/08/2024).
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru, dan di ikuti oleh 99 kepala desa se-kabupaten Kolaka, yang merupakan tindak lebih lanjut dari ketentuan dalam undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun, sebelumnya enam tahun, menjadi delapan tahun.
Pj Bupati Kolaka menjelaskan, bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Maka kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka, saya mengucapkan selamat kepada bapak /ibu kepala desa yang sudah dikukuhkan ulang dan telah menerima surat keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan,” ucapnya.
la berharap, agar kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik- baiknya, serta menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas, dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional.
“Untuk itu, setelah pengukuhan ulang kepala desa sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara/saudari berkewajiban untuk mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan kepada saudara/saudari, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang- undang,” terangnya.
Komentar