Jakarta, BuletinNews.com – Meningkatnya kasus penyalahgunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas di jalan menharuskan masyarakat tau berbagai macam jenis-jenis rotator yang diisyaratkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaaran dinas dalam rangka pengawalan resmi atau darurat. Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
Aturan penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum.
Kalian perlu tau lampu rotator yang umumnya digunakan oleh kendaaran dinas dan memiliki makna yang berbeda-beda, yaitu:
-Merah : biasanya digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat, karena warna merah menunjukkan bahwa adanya situasi yang perlu ditangani segera dan kendaraan lain harus memberi jalan.
-Biru : biasanya digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat atau kendaraan dinas lainnya yang membutuhkan akses cepat dan prioritas di jalan raya.
-Kuning : biasanya digunakan oleh kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, dan kendaraan operasional lainnya yang bekerja di jalan dan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan.
-Putih : biasanya digunakan bersama warna lain agar memberikan sinyal yang lebih spesifik. Misalnya warna biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.
Penyalahgunaan lampu rotator dan sirene dapat membahayakan pengguna jalan lain dan dapat dikenakan sanki hukum.