
Sulsel, BuletinNews.com – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status Penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s/d 2021 ke tahap Penyidikan, Kamis (1/4/21).
Pada siaran pers yang dilakukan pihak Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 04/P.4.3/L.2/03/2021. Pihaknya telah melakukan penyelidikan sekitar sebulan lebih.
Dari hasil Penyelidikan, melalui permintaan keterangan terhadap saksi fakta peristiwa dan kajian terhadap dokumen-dokumen kredit yang sudah peroleh, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s/d 2021 dengan estimasi nilai kredit keseluruhan sebesar Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah).
Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan pihak Bank SulSelBar dari sisi penegakan hukum demi mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas dan terpercaya oleh Bank SulSelBar selaku Bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Red/Andi