Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Oleh Mantan Wakil Direktur PT 722 Memasuki Tahap II

Kolaka, BuletinNews.com – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Zaldy Layata memasuki babak baru, berkas perkara tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Kamis (21/1/21) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Indawan Kuswadi, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari, Andy Malo Manurung, S.H saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kolaka telah menerima berkas pelimpahan kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan Zaldy Layata (ZL) mantan Wakil Direktur, PT 722 Internasional, Jumat (22/1/2021) kemarin.

“Berkas kasus ini memasuki tahap II, penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Saat ini jaksa masih melakukan penyusunan dan penyempurnaan berkas dakwaan. Jika rampung, bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka agar segera disidangkan,” ujarnya.

Sayangnya, Andy tidak bisa memastikan kapan waktu pelimpahan berkas tersebut ke PN Kolaka. Alasannya, jaksa masih fokus pada dakwaan. ”Kami masih menyempurnakan dakwaan dulu. Tapi biasanya dalam waktu 4 (empat) kerja berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Kolaka. Nanti kalau ada perkembangan, pasti kami kabari,” ujar Andy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *