Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah berencana menjadikan sembako serta biaya pendidikan dikenakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Wacana tersebut menuai dari Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro. Ia menilai kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingat masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat saat ini belum pulih. Nah kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik, sehingga daya beli kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19,” tegas Fauzi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (14/6/21).
Dikatakannya, sembako dan biaya sekolah atau pendidikan jika dikenai pajak PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba susah. Seharusnya kebijakan Pemerintah hadir meringankan beban rakyat bukan menyusahkan rakyat.
Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan, itu adalah hak asasi yang dijamin Undang-Undang, tak boleh diliberalisasi diserahkan pada mekanisme pasar.
Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.