Jakarta, BuletinNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023).
Pada perkara ini diadukan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI).
Mereka mengadukan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz ( masing-masing Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII.
Teradu I sampai VII diduga telah membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Teradu juga mengahalangi pengawasan melekat berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Pemberian akses Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dan Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Pada kenyataannya akses Silon dibatasi oleh para Teradu. Sehingga Pengadu tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh,” kata Pengadu V Lolly Suhenty.
Para Teradu tidak bergeming memberikan akses Silon kepada Pengadu meski telah menerima tiga kali surat imbauan. Pengadu membutuhkan akses tersebut untuk pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon.
Lolly menambahkan pihaknya semakin dibatasi oleh Teradu yakni membatasi jumlah personel yang melakukan pengawasan melekat dengan durasi hanya 15 menit.
“Para Teradu telah melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf c dan pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.