Bandung, BuletinNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam pengawas Pemilu Kab. Cianjur dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 71-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023).
Enam pengawas Pemilu yang diperiksa DKPP adalah Usep Agus Zawari, Asep Tandang Suparman, Yuyun Yunardi, Hadi Dzikrinur, dan Tatang Sumarna (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Cianjur), serta Taufik Iskandar (Panwas Kecamatan Sindangbarang) sebagai Teradu I sampai VI.
Teradu I sampai V didalilkan tidak profesional karena menjatuhkan sanksi ringan kepada Teradu VI yang terbukti meminta uang kepada sejumlah peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih.
Sedangkan Teradu VI diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp500.000 untuk meloloskan beberapa orang dalam proses seleksi PPS Desa Sirnagalih.
Perkara ini diadukan oleh Acep Ali yang memberikan kuasa kepada Sopirmas. Namun kepada Sekretariat DKPP, Pengadu dan kuasanya menyampaikan telah sepakat tidak menghadiri sidang pemeriksaan dan mencabut aduan.
“10 menit sebelum persidangan, kuasa Pengadu menyampaikan bahwa telah sepakat untuk tidak melanjutkan dan mencabut aduan,” kata staf Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP Anggi Ragang.
Meski aduan dicabut, Majelis DKPP yang diketuai Ratna Dewi Pettalolo memutuskan melanjutkan sidang pemeriksaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang sesuai dengan Pedoman Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum yang tidak terpengaruh pencabutan,” kata Ratna Dewi.
Dalam sidang ini bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Lolly Suhenti, Ujang Charda S (TPD Prov. Jawa Barat unsur masyarakat), Nina Yuningsih (TPD Prov. Jawa Barat unsur KPU), dan Sutarno (TPD Prov. Jawa Barat unsur Bawaslu).