Kolaka, BuletinNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna terkait dengan pembentukan Fraksi- fraksi DPRD dan Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Rancangan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara Beracara, serta pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kolaka periode 2024-2029, di gedung Paripurna DPRD Kolaka, Jum’at (16/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua sementara DPRD Kolaka I Ketut Arjana didampingi Wakil Ketua DPRD sementara. Serta para Anggota DPRD Kolaka, Sekretaris DPRD, Sairman dan jajaran Sekretariat DPRD Kolaka.
Ketua sementara DPRD Kolaka, I Ketut Arjana mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 120 menyebutkan Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan Anggota DPRD, setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.
“Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD,” kata Ilham.
Selanjutnya, Sekertaris Dewan DPRD Kolaka membacakan surat dari masing-masing Parpol yang berisi Nama-Nama Fraksi dan susunan kepengurusannya.
Setelah dibacakan masing-masing Fraksi DPRD, rapat dilanjutkan dengan pembentukan tim penyusunan tata tertib DPRD.
Ketua Sementara DPRD Kolaka menjelaskan dengan sudah terbentuknya fraksi-fraksi dan para ketuanya maka rapat selanjutnya yakni rapat paripurna pengumuman pimpinan definitif. Setelah pimpinan definitif dilantik barulah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang mana nantinya kita harus segera untuk pembahasan APBD Murni 2025,” tutupnya.