Kolaka, BuletinNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Paripurna (Pembicaraan Tingkat I) DPRD Kabupaten Kolaka Dalam Rangka Penyerahan Secara Resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kolaka, Selasa, (16/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka oleh Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik dan di hadiri Pj. Bupati Kolaka Dr.H. Andi Makkawaru, para anggota DPRD Kab. Kolaka, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD lingkup Pemkab Kolaka, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik, mengatakan penyusunan rancangan KUA/PPAS juga merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 89 ayat 1 menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Kolaka Dr.H. Andi Makkawaru, mengatakan KUA dan PPAS merupakan dokumen penting yang menentukan arah dan prioritas penggunaan anggaran daerah dalam satu tahun ke depan. Melalui KUA dan PPAS dirumuskan langkah- langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyampaian rancangan KUA dan PPAS ini, merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD sekaligus sebagai instrumen yang menjadi terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.
Penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, berdasarkan pada peraturan Bupati Kolaka Nomor 11 Tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten Kolaka tahun 2025.
Kemudian rapat diakhiri dengan penyerahan secara resmi rancangan KUA dan PPAS APBD Kab. Kolaka tahun anggaran 2025 dari Pj Bupati Kolaka kepada Ketua DPRD Kabupaten Kolaka.