Kolaka, BuletinNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka tengah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengakomodir kepentingan rakyat, yakni mengenai perlindungan hukum dan pelestarian makanan khas Tolaki Mekongga, pemberian bantuan dana dan beasiswa pendidikan, pemberdayaan UMKM dalam kawasan industri smelter, pemberian fasilitas insentif penanaman modal, serta pembinaan dan pengawasan penerapan standar usaha pariwisata. Rapat tersebut dilakukan di ruang paripurna DPRD Kolaka, Rabu (18/10/2023).
Anggota DPRD Kolaka Sainal Amrin yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengatakan lima Raperda tersebut merupakan usulan dewan yang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Adanya Perda ini nantinya diharapkan akan memberikan kepastian hukum untuk kebijakan yang pro rakyat.
“Saya berharap nantinya Raperda ini dapat diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sebagai Perda definitif. Dan ini dapat bermanfaat bagi pemerintah dalam mengembangkan daerah, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat Kolaka,” harapnya.
Pemkab Kolaka juga mengusulkan Raperda mengenai pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna DPRD Kolaka. Rancangan Perda tersebut diserahkan oleh Pj Sekda Kolaka Muh. Bakri mewakili bupati kepada Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik.
Pj Sekda Muh. Bakri menyampaikan, Perda pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah. Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektivitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, aspek keadilan dan kepatutan, serta kemampuan masyarakat,” ucapnya.
Olehnya itu, ia berharap dengan ditetapkannya Perda pajak dan retribusi daerah dapat terwujud kesepahaman serta komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang proporsional, adil, efisien, efektif, dan transparan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah demi mewujudkan Kabupaten Kolaka yang maju, berkeadilan dan sejahtera.
Menanggapi hal tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kolaka menyetujui rancangan Perda pajak daerah dan retribusi daerah untuk selanjutnya akan dibahas lebih lanjut.